Kebijakan Privasi & Data

Terakhir diperbarui: 1 Desember 2025

SIDIRGA (Sistem Digital Standar Harga) dikelola oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin akuntabilitas penyusunan standar harga satuan. Kami berkomitmen melindungi data pribadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan data sensitif instansi yang tersimpan dalam sistem ini.

1. Data yang Kami Kumpulkan

Sistem ini mengumpulkan data yang diperlukan untuk verifikasi identitas pengusul dan validitas data harga, meliputi:

  • Identitas Pengguna: Nama Lengkap, Jabatan, dan SKPD asal.
  • Data Kredensial: Log aktivitas (Login/Logout), alamat IP, dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) jika terintegrasi.
  • Data Usulan Harga: Dokumen pendukung survei pasar (Faktur/Bon/Katalog), analisis harga, dan metadata lokasi survei.

2. Penggunaan Data

Data yang dikumpulkan digunakan semata-mata untuk keperluan kedinasan:

  • Verifikasi Usulan (SKPD): Memastikan pengusul memiliki kewenangan untuk mengajukan item standar harga.
  • Audit & Validasi (Verifikator): Memungkinkan tim Verifikator menelusuri riwayat pengajuan harga untuk mencegah mark-up.
  • Perencanaan Anggaran: Data harga final akan diekspor ke Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (SIPD) sebagai dasar penyusunan RKA.

3. Keamanan & Penyimpanan Data

Data disimpan dalam Pusat Data Pemerintah Daerah (Government Data Center) yang diamankan dengan enkripsi standar industri dan dilindungi oleh firewall instansi.

4. Pembagian Data

Kami tidak akan membagikan data kepada pihak ketiga swasta. Data hanya dapat diakses oleh:

  • Inspektorat Daerah: Untuk keperluan audit internal dan pemeriksaan kepatuhan.
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK): Untuk keperluan audit eksternal laporan keuangan daerah.
  • Publik (Terbatas): Hanya data Standar Harga yang telah disahkan (SK Bupati/Walikota/Gubernur) yang akan dipublikasikan sebagai transparansi. Data pengusul (NIP/Nama) tidak akan dipublikasikan.

Syarat & Ketentuan Penggunaan

Berlaku untuk seluruh SKPD dan Tim Verifikasi

Dengan mengakses SIDIRGA, Anda menyetujui syarat dan ketentuan berikut. Sistem ini adalah instrumen negara, segala bentuk penyalahgunaan akan dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Akun & Akses Pengguna

  • Akun Resmi: Akun hanya diberikan kepada ASN/Non-ASN yang ditunjuk melalui Surat Tugas Kepala SKPD.
  • Larangan Berbagi Akun: Dilarang meminjamkan akun (Username/Password) kepada pihak lain. Setiap aktivitas di dalam sistem tercatat atas nama pemilik akun (Audit Trail).
  • Keamanan: Pengguna wajib menjaga kerahasiaan kredensial dan segera melapor ke Admin jika terjadi indikasi peretasan.

2. Kewajiban Pengusul (SKPD)

Sebagai operator atau pejabat SKPD yang mengusulkan standar harga, Anda wajib:

  • Data Riil: Menginput harga berdasarkan survei pasar yang nyata, bukan asumsi atau perkiraan tanpa dasar.
  • Bukti Dukung: Melampirkan bukti survei yang valid (brosur resmi, tautan e-katalog, atau penawaran harga dari minimal 2 penyedia).
  • Spesifikasi Jelas: Menuliskan spesifikasi barang/jasa secara detail untuk menghindari bias harga.
  • Larangan Mark-up: Dilarang keras melakukan penggelembungan harga (mark-up) dengan sengaja.

3. Kewajiban & Wewenang Verifikator

Bagi Tim Anggaran/Tim Verifikasi (BPKAD/Bappeda):

  • Objektivitas: Memverifikasi usulan berdasarkan kewajaran harga, standar regional, dan ketersediaan anggaran.
  • Penolakan: Berhak menolak usulan (Reject) jika dokumen pendukung tidak lengkap atau harga dinilai tidak wajar.
  • Koreksi: Berhak melakukan koreksi harga satuan berdasarkan data pembanding yang lebih valid.

4. Sanksi & Pelanggaran

Penyalahgunaan sistem SIDIRGA akan ditindaklanjuti sesuai:

  • PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan terkait Tindak Pidana Korupsi jika ditemukan unsur kerugian negara akibat manipulasi standar harga.

5. Penutup

Syarat dan ketentuan ini dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan regulasi Pemerintah Pusat (Permendagri) atau Peraturan Kepala Daerah terbaru.